Senin, 25 Februari 2013

Mendikbud : UN SD Kemungkinan Akan Ditiadakan
Ditulis Oleh : ICT-Dikpora, Tanggal : 26/02/2013


KemdikbudSemarang - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh menyatakan kemungkinan besar ujian nasional (UN) untuk jenjang sekolah dasar (SD) akan ditiadakan, seiring penerapan kurikulum baru.
"Dengan kurikulum baru, sudah jelas kami sampaikan bahwa evaluasi standar penilaian pun juga akan berubah. Karena itu, keberadaan UN harus dilakukan 'review' kembali," katanya di Semarang, Sabtu.



Hal tersebut diungkapkannya usai sosialisasi kurikulum 2013 sekaligus meresmikan Gedung Pascasarjana dan peletakan batu pertama pembangunan Balairung Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) PGRI Semarang.
Menurut Nuh, "review" terhadap keberadaan UN seiring kurikulum baru diperlukan untuk menentukan langkah lebih lanjut, apakah hasil akhirnya nanti UN akan dihapuskan atau cukup komposisinya saja yang diubah. 

Namun yang jelas, kata dia, kemungkinan besar UN untuk jenjang SD dan sederajat akan ditiadakan, tetapi tidak pada tahun ini, mengingat pada Mei 2013 sudah dimulai pelaksanaan UN untuk jenjang pendidikan dasar.
"Kemungkinan besar UN SD akan ditiadakan. Tetapi bukan pada tahun ini (penghapusan UN SD, red.), besok (Mei 2013) kan sudah ujian," kata mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya itu.

Minggu, 24 Februari 2013

Kemdikbud Matangkan Rencana Penghapusan Unas SD

JAKARTA - Para siswa SD siap-siap bakal langsung naik jenjang SMP, tanpa mengikuti ujian nasional (unas). Saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menuntaskan evaluasi penghapusan unas SD yang sudah berjalan beberapa tahun terakhir.

Kabar penghapusan unas SD tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Khairil Anwar Notodiputro. "Tetapi saya tegaskan lagi, kebijakan ini (penghapusan unas SD, red) masih sedang tahap evaluasi," katanya.



Pejabat asal Pulau Madura itu menuturkan, dirinya belum bisa memastikan apakah kebijakan penghapusan unas SD ini akan diterapkan tahun ini atau untuk unas periode selanjutnya. Dia menegaskan, evaluasi penghapusan SD ini sudah berjalan dan telah beberapa kali menggelar pertemuan diskusi serius.

Khairil menjelaskan, ada banyak alasan yang mendasari rencana penghapusan unas SD tersebut. Di antara yang paling dominan adalah adanya sejumlah pihak yang menganggap pelaksanaan Unas SD tidak sejalan dengan amanat Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam undang-undang itu ditegaskan, wajib belajar pendidikan dasar adalah sembilan tahun (SD hingga SMP).

Nah jika unas SD diterapkan atau dijalankan sesuai prosedur, berpotensi besar ada siswa SD yang tidak lulus. Sebaliknya apabila sudah ada jaminan bahwa seluruh siswa SD lulus unas, semangatnya sebagai evaluasi akhir di SD tidak ada artinya.

"Jangan sampai ada yang tidak melanjutkan dari SD ke SMP. Apalagi gara-gara tidak lulus unas," katanya.

Selain itu Khairil juga mengatakan, penghapusan unas SD berkaitan dengan penerapan kurikulum baru 2013. Dalam kurikulum baru itu, sistem pembelajaran di SD hampir berubah total.

Jika benar kurikulum baru yang menjadi alasan utama, penghapusan unas SD baru dijalankan untuk tahun ajaran 2016 nanti. Sebab kurikulum baru tahun ini baru dijalankan untuk siswa kelas I dan IV SD tahun pelajaran 2013/2014. Di mana, siswa kelas IV SD baru akan melaksanakan unas tahun 2016 nanti.

Khairil menambahkan, penghapusan unas SD ini akan benar-benar dievaluasi secara mendalam dan matang. Dia tidak ingin Kemendikbud justru melanggar peraturan undang-undang lain, jika nantinya unas SD benar-benar dihapuskan

Minggu, 10 Februari 2013

Download Nilai try Out I

TRY OUT SEKOLAH I